ASPARMINAS.ID - Pada Jumat, 26 Mei 2023, ASPARMINAS telah melakukan sosialisasi dengan tema Implementasi Persyaratan Teknis Industri AMDK untuk Mencapai SNI. Sosialisasi yang dilakukan secara daring melalui Zoom ini diikuti oleh 40 peserta anggota ASPARMINAS.
Sosialisasi dibuka dengan sambutan dari Ketua Bidang Edukasi ASPARMINAS yang juga merupakan QA Manager dari PT. Sariguna Primatirta Tbk., Ali Mashar. Dalam sambutannya, ia menyampaikan apresiasinya kepada para anggota ASPARMINAS yang selalu aktif dan bersemangat untuk terus belajar bersama demi kemajuan industri air minum kemasan nasional. Bidang Edukasi ASPARMINAS berkomitmen untuk terus memberikan edukasi dan sosialisasi, baik itu mengenai regulasi yang berlaku maupun beberapa hal lain seperti perkembangan teknologi dan lainnya, khususnya yang berkaitan dengan industri air minum dalam kemasan.
Sosialisasi ini diisi oleh pemaparan materi dari Rindy Atika Qomari, PDQC M3 PT. Tirta Fresindo Jaya. Ia memaparkan mengenai Peraturan Menteri Perindustrian RI Nomor 96/M-IND/PER/12/2011 tentang Persyaratan Teknis Industri Air Minum dalam Kemasan. Ia juga mengatakan bahwa persyaratan air baku kedepannya akan semakin ketat. Meski peraturannya baru akan diberlakukan di tahun 2025 nanti, namun para produsen air minum kemasan dihimbau untuk bisa melakukan penyesuaian sejak dini.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga memaparkan mengenai ketentuan atau kriteria kemasan sekali pakai yang terbuat dari plastik seperti memenuhi syarat tara pangan (food grade) dan bertanda tara pangan, tidak bereaksi terhadap bahan pencuci dan disinfektan, serta tidak boleh diisi ulang. Ia menyampaikan bahwa label kemasan harus memuat unsur-unsur seperti nama produk, daftar bahan yang digunakan, berat bersih atau isi bersih, nama dan alat produsen, tanggal bulan dan tahun kadaluarsa, tanda SNI, serta kode produksi dan merk.
Sosialisasi dilanjutkan dengan pemaparan dari Yulianingrum, Food Regulatory dan QA Head PT. Sariguna Primatirta Tbk. yang menjelaskan mengenai SNI air mineral 3553:2015 dan SNI air demineral 6241:2015. Ia menjelaskan bahwa Standar Nasional Indonesia (SNI) Air Mineral ini merupakan revisi SNI 01-353-2006 dan Air Demineral merupakan revisi SNI 01-6241-2000, air minum dalam kemasan. Dalam pemaparannya, ia juga menjelaskan mengenai beberapa perubahan yang acuannya Perka BPOM No 9 Tahun 2022 tentang Persyaratan Cemaran Logam Berat dalam Pangan Olahan.
Ia menyampaikan bahwa R-SNI Air Demineral dan Mineral statusnya kini sudah selesai disusun. Beberapa perubahan tersebut diantaranya menghilangkan pengujian parameter Tembaga (Cu) serta menambah pengujian parameter kimia Timah (Sn) dengan persyaratan kemasan kaleng batas maksimum 100 ppm dan kemasan selain kaleng batas maksimum 40 ppm.
Sosialisasi dilanjutkan dengan diskusi hangat para peserta dengan narasumber. Untuk selanjutnya, Bidang Edukasi dan Bidang Litbang ASPARMINAS terbuka menerima pertanyaan dan masukan dari para anggota terkait dengan regulasi, teknologi, dan hal lain yang berkaitan dengan industri air minum kemasan. Sosialisasi kemudian diakhiri dengan sesi foto bersama.
Jalan Tomang Raya no 21-23 Lt 7
Kel. Kebon Jeruk, Kec. Kebon Jeruk,
kota Jakarta Barat, DKI Jakarta.
11530