Sosialisasi Update Regulasi Halal dan Refreshment Sertifikasi Halal produk Air Minum Kemasan
Asparminas.id - Bidang edukasi Asparminas menggelar sosialisasi update regulasi Halal dan refreshment sertifikasi Halal produk air minum kemasan pada Kamis, 9 November 2023. Acara yang dilakukan secara daring melalui Zoom ini diikuti oleh kurang lebih 68 peserta yang merupakan anggota ASPARMINAS. Kegiatan ini diadakan dalam rangka pemberian informasi mengenai pembaharuan update regulasi sertifikat Halal. Dalam gelaran ini bidang edukasi ASPARMINAS mengundang Yulianingrum Food Regulatory & QA Head PT Sariguna Primatirta Tbk menjadi narasumber.
Sosialisasi dibuka dengan sambutan dari Gunadi Chandra, Bendahara Umum ASPARMINAS. Dengan rendah hati Ia menyampaikan salam hangat kepada seluruh peserta yang hadir. Beliau merasa sangat bersyukur karena agenda sosialisasi ini dapat terlaksana dengan lancar. Gunadi Chandra berharap kegiatan ini akan memberikan manfaat yang besar bagi seluruh anggota dan menyampaikan ucapan terima kasih pada panitia pelaksana bidang edukasi ASPARMINAS.
Setelah penyampaian sambutan singkat dari Gunadi Chandra, acara dilanjutkan pada kegiatan inti yaitu pemaparan materi oleh Yulianingrum. Dalam paparannya Yulianingrum menjelaskan mengenai regulasi kewajiban sertifikasi Halal dan penyelenggaraan sertifikasi Halal di Indonesia. Ia juga menekankan per tanggal 17 Oktober 2024 Industri AMDK dalam hal ini industri makanan minuman wajib bersertifikasi Halal mulai dari bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman.
Yulianingrum melanjutkan presentasinya dengan memaparkan alur proses sertifikasi Halal di Indonesia. Secara reguler estimasi proses pengajuan akan memakan 21 hari kerja sampai mendapatkan sertifikat Halal, estimasi ini di luar proses upload berkas. Ia juga menjelaskan tiap-tiap tahapan mulai dari proses sertifikasi Halal di Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) sampai turun fatwa MUI dan perusahaan mendapatkan sertifikasi Halal dari BPJPH.
Pemaparan materi dilanjutkan dengan update regulasi yang akan berlaku tahun 2024. Di antara regulasi yang akan mulai berlaku tahun 2024 adalah sertifikat Halal berlaku selama produk masih diproduksi dengan formulasi yang sama dengan pada saat didaftarkan, (UU RI No.6/ 2023-pasal 42 ayat 1) namun tetap berkewajiban mengajukan update sertifikasi Halal kembali jika formulasi berubah. Selain itu akan dikeluarkan peraturan audit Halal dilaksanakan tahunan dan diunggah pada sistem Si Halal, kewajiban bersertifikat Halal bagi produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia dilakukan secara bertahap yang sudah berlangsung sejak tahun 2019 dan wajib sudah tersertifikasi di tahun 2023. Ini berlaku untuk industri besar sampai UMKM.
Dalam sesi sosialisasi ini terdapat beberapa pertanyaan dari para peserta. Salah satunya pertanyaan dari Hari Susilo dari PT Tirta Utama Jaya. Ia mengajukan pertanyaan mengenai kebijakan bahan penolong kedepannya harus bersertifikasi Halal. Apakah bahan penolong ini termasuk pipa? Pertanyaan ini langsung ditanggapi oleh Yulianingrum. Ia menjelaskan bahwasanya pipa belum masuk dalam kategori bahan penolong jadi belum masuk kategori yang harus bersertifikasi Halal.
Idham Arsyad Ketua Bidang Advokasi menutup sosialisasi dengan mengucapkan terima kasih pada panitia penyelenggara dan berharap kegiatan sosialisasi ini terus terselenggara untuk memberikan bermanfaat bagi seluruh anggota. Ia mengajak seluruh anggota untuk memberikan masukan mengenai agenda sosialisasi selanjutnya. Topik dapat disesuaikan dengan apa yang saat ini sedang dibutuhkan oleh anggota ASPARMINAS yang sesuai dengan case atau masalah yang ditemukan. Pihak sekretariat akan mengupayakan memberikan narasumber terpercaya untuk memenuhi kebutuhan edukasi para anggota ASPARMINAS.
Jalan Tomang Raya no 21-23 Lt 7
Kel. Kebon Jeruk, Kec. Kebon Jeruk,
kota Jakarta Barat, DKI Jakarta.
11530