Asparminas.id - Asparminas memulai seri kegiatan sosialisasi untuk para anggota. Pada hari Kamis, 26 Januari 2023 diselenggarakan sosialisasi mengenai OSS RBA dan Registrasi Pangan Olahan bersama BKPM dan BPOM.
Sosialisasi yang secara antusias diikuti oleh lebih dari 80 peserta dari anggota Asparminas, Pengurus, Dewan Pengawas dan Anggota Kehormatan Asparminas ini, dilakukan secara daring.
Sosialisasi dibuka dengan pengantar dari ketua umum Asparminas, Johan Muliawan. Ia menyampaikan bahwa saat ini ada lebih dari 1200 pelaku usaha yg ada pada industri air minum kemasan nasional, lebih dari 95 % didominasi oleh pelaku usaha menengah dan kecil yang tersebar di seluruh provinsi di Indonesia.
Sosialisasi ini diselenggarakan sebagai tidak lanjut dari diskusi dan masukan dari para anggota dalam rangka mengetahui lebih lengkap dan detail mengenai peraturan-peraturan terkini. Selain itu, sosialisasi ini juga merupakan langkah Asparminas untuk terus meningkatkan kepatuhan dan penyesuaian anggotanya terhadap peraturan-peraturan terbaru khususnya dalam industri air minum kemasan.
Pada kesempatan tersebut, Adhi Lukman, Dewan Pengawas Asparminas juga menyampaikan sambutannya. Ia menyambut baik sosialisasi yang diadakan oleh Asparminas. Menurutnya, sosialisasi ini merupakan salah satu langkah dalam perwujudan visi misi Asparminas dan juga dalam rangka terus meningkatkan kemampuan serta kepatuhan para anggota. Ia juga menyampaikan harapan agar Asparminas bisa terus menjadi mitra pemerintah dalam melakukan sosialisasi dan bisa memberi masukan berguna yang dapat diambil oleh pemerintah dalam rangka membuat kebijakan yang berhubungan dengan para pelaku usaha.
Dalam sosialisasi tersebut, Staf Khusus Bidang Reformasi Birokrasi BKPM RI, Ir. M.M. Azhar Lubis, MA menyampaikan pemaparannya mengenai masih berlakunya OSS RBA walaupun telah terbit Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja. Perlu diketahui, perubahan mengenai sistem OSS dari OSS 1.1 menjadi OSS RBA dilakukan sejak terbitnya Undang-undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Para pelaku usaha diharapkan terus menggunakan sistem OSS RBA ini agar dapat terus diperbaiki sesuai masukan yang diberikan ke BKPM. BKPM berharap, dan yakin dengan semakin banyaknya pelaku usaha yang menggunakan OSS RBA, juga akan membantu pemerintah dalam melakukan perbaikan sistem.
Sosialisasi dilanjutkan dengan pemaparan dari Riska Nuridha Putri, S.Stat., MA., Kasi Industri Barang Kimia dan Farmasi BKPM RI. Ia memaparkan mengenai Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) OSS RBA.
Selanjutnya Siti Romayah, S.Kom., M.M., Direktur Data dan Informasi BKPM RI memaparkan mengenai Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Berusaha (PB UMKU). Ia menjelaskan terkait dengan alur subsistem perizinan dimana seluruh informasi terkait dengan KBLI, BUPM, lokasi usaha, fasilitas berusaha, regulasi, panduan, kontak, berita dan pengumuman, serta FAQ dapat diakses di laman oss.go.id.
Pada sesi selanjutnya yaitu pemaparan materi tentang Registrasi Pangan Olahan Terintegrasi OSS RBA yang disampaikan langsung oleh Direktur Registrasi Pangan Olahan BPOM RI, Ema Setyawati, S.Si., Apt., ME.
Dalam pemaparannya, beliau menyampaikan bahwa produk air minum kemasan termasuk dalam produk risiko menengah tinggi. Ia juga menjelaskan, adanya perubahan izin edar dari 12 digit menjadi 15 digit yang bertujuan untuk memfasilitasi penandaan tingkat risiko pada nomor registrasi yang diterbitkan dan memudahkan identifikasi saat pengawasan.
Para peserta terlihat antusias dan bersemangat untuk berdiskusi dengan para narasumber. Kegiatan sosialisasi tersebut kemudian diakhiri dengan sesi foto bersama.
Jalan Tomang Raya no 21-23 Lt 7
Kel. Kebon Jeruk, Kec. Kebon Jeruk,
kota Jakarta Barat, DKI Jakarta.
11530