Asparminas.id – Jakata, 6 Februari 2023, Asparminas kembali melakukan audiensi dengan Kementrian dan Lembaga. Pada kesempatan ini, Asparminas melakukan audiensi dengan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian PUPR RI di kantor Direktorat Sumber Daya Air, Kementerian PUPR RI.
Ketua umum Asparminas yang hadir bersama pengurus inti, Dewan Pengawas, dan Anggota Kehormatan disambut oleh Sekretariat Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Ir. Iriandi Azwartika, Sp-1 yang didampingi oleh Direktur Bidang Operasi dan Pemeliharaan, Adenan Rasyid, S.T., M.T., Direktur Bidang Air Tanah dan Air Baku, Dr. Ir. Agus Rudyanto, M.Tech., beserta jajarannya, dan Sekretariat Dewan SDA Nasional, Sri Sudjarwati.
Audiensi diawali perkenalan dan penyampaian mengenai visi, misi serta tujuan dibentuknya Asparminas dan pemaparan perkembangan industri air minum kemasan nasional hingga saat ini, mulai dari kapasitas produksi air minum kemasan di Indonesia, jumlah pelaku usaha yang tersebar di seluruh provinsi di Indonesia, peluang dan tantangan, serta harapan Asparimas untuk menciptakan ekosistem pelaku usaha air minum yang baik, sehat dan patuh terhadap peraturan dan standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Sesditjen SDA, Ir. Iriandi Azwartika, Sp-1 pada kesempatan tersebut menyampaikan dukungannya kepada Asparminas sebagai asosiasi yang menaungi produsen air minum kemasan nasional. Sesditjen juga berpesan agar Asparminas bisa berperan aktif untuk memastikan dan mendorong seluruh anggotanya memiliki izin pengusahaan sumber daya air sebelum beroperasi dan mematuhi kewajiban-kewajiban pemilik izin, seperti melaporkan penggunaan air secara tepat setiap bulannya kepada pihak berwenang dan memenuhin kewajiban pajak air sesuai dengan jumlah yang digunakan.
Audiensi dilanjutkan dengan pemaparan oleh Direktur OP, Adenan Rasyid, S.T., M.T. mengenai Perizinan Pengusahaan dan Penggunaan Sumber Daya Air. Dalam pemaparannya, dia menjelaskan mengenai beberapa hal terkait pengaturan perizinan air minum kemasan pasca putusan MK, seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri PUPR RI Nomor 01/PRT/M/2016 Tentang Tata Cara Perizinan Pengusahaan Sumber Daya Air dan Pengunaan Sumber Daya Air dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Lampiran II Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat disebutkan bahwa pengusahaan air yang bersumber dari mata air, pemanfaatannya hanya boleh 20% dari potensi air yang tersedia, pelaku usaha tidak boleh menutup akses masyarakat terhadap sumber air tersebut, ada kewajiban menyediakan minimal 10% dari debit air yang diijinkan bagi masyarakat sekitar, dan ketentuan-ketentuan lainnya.
Audiensi Asparminas dengan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PUPR RI berlangsung cair, lancar dan sangat bermanfaat karena diskusi-diskusi yang berhubungan dengan sumber daya air yang selama ini masih belum terpahami dengan baik terutama oleh pelaku usaha dalam Asparminas.
Direktur Air Baku dan Air Tanah, Dr. Ir. Agus Rudyanto, M.Tech. juga menambahkan mengenai ketentuan tentang pengusahaan air, khususnya air permukaan. Lokasi intake pengambilan air harus berjarak 200m dari pusat mata air dan untuk yang sudah telanjur melakukan pengusahaan, harus menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku ketika perpanjangan izin. DIa menjelaskan, pengaturan air tanah masih dilakukan oleh Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan, Kementerian ESDM. Sementara untuk Kementerian PUPR, mengatur tentang air permukaan.
Audiensi dengan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PUPR RI ini diakhiri dengan penyerahan plakat oleh Ketua Umum Asparminas dan dilanjutkan dengan sesi foto bersama.
Jalan Tomang Raya no 21-23 Lt 7
Kel. Kebon Jeruk, Kec. Kebon Jeruk,
kota Jakarta Barat, DKI Jakarta.
11530