Asparminas.id - Pada Kamis, 4 Mei 2023, Asparminas telah melakukan audiensi dengan Direktur Antikorupsi Badan Usaha, Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI). Dalam kesempatan tersebut, Ketua Umum Asparminas, Johan Muliawan hadir bersama Dewan Pengawas, Sekretaris Jenderal, Anggota Kehormatan, dan Ketua Bidang Advokasi Asparminas.
Kedatangan para pengurus Asparminas ini disambut baik oleh Direktur Antikorupsi Badan Usaha KPK RI, Bapak Aminudin yang didampingi oleh Ibu Rosana Fransisca, Kasatgas Direktorat AKBU.
Audiensi dibuka dengan pemaparan dari Direktur Antikorupsi Badan Usaha mengenai Sinergi Pencegahan Korupsi dalam Mewujudkan Lingkungan Bisnis Berintegritas. Dalam kesempatan tersebut, disampaikan pula bahwa statistik kasus yang ditangani KPK dari 2004 hingga 2022 berdasarkan profesi, pelaku tindak pidana korupsi dari dunia usaha/swasta menempati posisi terbanyak yakni sebanyak 373 orang, jadi badan usaha menjadi salah satu bidang yang cukup rentan dengan tindak pidana korupsi. Hal ini menunjukkan bahwa upaya pencegahan korupsi pada pelaku usaha menjadi sangat penting. Direktur AKBU KPK juga menyampaikan informasi tentang Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana Korporasi, dimana korporasi atau badan usaha dapat dikenai pertanggungjawaban pidana jika melakukan tindak pidana korupsi. Namun, melihat dampak yang sangat besar jika korporasi dikenakan tindak pidana korupsi, maka KPK akan memilah terlebih dahulu apakah tindak pidana itu hanya oleh oknum saja atau memang korporasi ikut terlibat dalam kasus tersebut.
Direktur AKBU juga menambahkan bahwa ada 6 fokus pencegahan korupsi yaitu Infrastruktur, Keuangan, Kesehatan, Pangan, Migas, dan Kehutanan. Dalam rangka memberikan panduan bagi semua sektor usaha agar terhindar dari kejahatan korupsi yang melibatkan korporasi, KPK membuat aplikasi Panduan Cegah Korupsi (PANCEK). Aplikasi PANCEK ini mencakup informasi instrumen hukum tentang korupsi, perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi pencegahan di badan usaha, pengaturan kontribusi dan donasi politik, hingga mekanisme pelaporan indikasi korupsi ke aparat penegak hukum.
Terkait paparan Direktur AKBU, terjadi diskusi yang sangat menarik. Anggota Kehormatan Asparminas, Christine Halim tertarik untuk mendalami lebih detail tentang pengertian gratifikasi yang selama ini dipahami berbeda dengan kategori gratifikasi dan suap dalam UU Anti Korupsi yang kemudian dijawab dengan detail dan komprehensif oleh Direktur AKBU.
Audiensi dilanjutkan dengan pemaparan dari Ketua Umum Asparminas mengenai industri air minum kemasan di Indonesia. Ia juga menjabarkan mengenai visi dan misi dibentuknya Asparminas, dimana salah satunya yaitu memberikan edukasi kepada para anggotanya mengenai regulasi yang berlaku. Dalam kesempatan tersebut, Haris Munandar selaku Dewan Pengawas menambahkan bahwa Asparminas siap mengarahkan anggotanya untuk bisa mencegah adanya hal-hal negatif yang bisa mengarah ke tindak pidana korupsi. Adhi Lukman selaku Dewan Pengawas juga menyampaikan mengenai pentingnya menciptakan ekosistem yang baik bagi semua pelaku usaha, mulai dari usaha kecil menengah hingga besar, termasuk bagi depot isi ulang bagaimana bisa menjaga kualitas mereka serta bertanggung jawab terhadap lingkungan dan keberlanjutan, konservasi sumber daya air, serta pengolahan sampah kemasan.
Sambutan hangat dari Direktur Antikorupsi Badan Usaha, KPK RI ini menjadi semangat bagi Asparminas untuk meneruskan informasi tersebut kepada anggotanya. Asparminas bertekad untuk terus memberikan edukasi dan juga bekerja sama dengan para anggotanya untuk menciptakan industri yang sehat dan mencegah terjadinya tindak pidana korupsi khususnya untuk sektor industri air minum kemasan nasional. Lebih lanjut, Direktur Antikorupsi Badan Usaha mengatakan bahwa KPK khususnya Satgas AKBU terbuka dan siap bekerja sama dengan Asparminas untuk melakukan sosialisasi dan edukasi pencegahan korupsi kepada para anggotanya.
Sekretaris Jenderal Asparminas, Nio Eko Susilo menyampaikan saat ini masih ada terjadi disharmonisasi peraturan dari K/L yang ditanggapi positif oleh Direktur AKBU yang menyampaikan bahwa saat ini KPK aktif berkoordinasi dengan Kementterian terkait dan juga Pemerintah Daerah mengenai harmonisasi peraturan perundang-undangan sehingga tidak akan ada multi tafsir dalam pelaksanaannya yang akhirnya akan membantu dunia usaha atas kepastian hukum dan peraturan.
Audiensi diakhiri dengan penyerahan plakat dari Ketua Umum Asparminas kepada Direktur Antikorupsi Badan Usaha, KPK RI yang kemudian dilanjutkan penyerahan buku “Panduan CEK” oleh Kasatgas Direktorat AKBU kepada Dewan Pengawas Asparminas.
Jalan Tomang Raya no 21-23 Lt 7
Kel. Kebon Jeruk, Kec. Kebon Jeruk,
kota Jakarta Barat, DKI Jakarta.
11530