Asparminas.id - Pada Senin, 12 Desember 2022, Asosiasi Produsen Air Minum Kemasan Nasional atau Asparminas menyelenggarakan audiensi bersama Badan Geologi Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan Jawa Barat. Audiensi yang dilakukan secara online melalui aplikasi Zoom ini menjadi pengganti audiensi yang seharusnya dilakukan secara offline di Bandung.
Audiensi ini diisi oleh Dr. Rita Susilawati, Kepala Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan yang hadir didampingi oleh Kepala Balai Konservasi Air Tanah, Taat Setiawan. Audiensi ini dihadiri oleh beberapa pengurus Asparminas dan peserta lainnya. Turut pula hadir, Haris Munandar selaku Dewan Pengawas Asparminas.
Johan Muliawan, Ketua Asparminas memberikan sambutan di awal audiensi. Ia juga menjelaskan mengenai visi dan misi dibentuknya Asparminas. “Asparminas hadir sebagai wadah bagi produsen air minum kemasan agar bisa lebih kuat, sehat, berdaya, dan setara dengan perusahaan multinasional lainnya,” ucapnya sebagai pembuka.
Lebih lanjut, Ketua Asparminas menyebutkan bahwa terdapat kurang lebih 1.200 perusahaan air minum dalam kemasan dengan 2.000 merek tersebar di seluruh Indonesia.
Kapus Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan menyambut baik dibentuknya Asparminas. Ia berharap, Asparminas bisa bermanfaat bagi seluruh anggota dan dapat bersinergi dengan Pusat Air Tanah.
Dalam kesempatan ini, ia juga memaparkan peraturan baru tentang perizinan air tanah, yaitu Undang-Undang Nomor 17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air yang meliputi izin pengusahaan air tanah, pembagian kewenangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, prosedur izin pengusahaan air tanah, dan persyaratan izin pengusahaan air tanah.
Dalam undang-undang ini, salah satunya mengatur tentang perizinan yang tadinya hanya dilakukan di daerah, kini hampir 74% menjadi kewenangan pusat. Menurutnya, para pengusaha wajib mengetahui dan mengikuti peraturan baru yang berlaku. Tak lupa, Kapus Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan juga menyebutkan mengenai website dan call centre yang bisa dihubungi para pengusaha jika ada pertanyaan mengenai perizinan air tanah. Ia juga menjelaskan mengenai aplikasi My Patriot, dimana para pengusaha hanya perlu memasukkan titik koordinat wilayahnya di aplikasi tersebut.
Meski dilakukan secara online, para peserta berdialog dengan antusias mengenai peraturan baru perizinan air tanah tersebut. Bahkan, mereka bersepakat mengadakan program bersama untuk konservasi air tanah dan mengadakan sosialisasi lanjutan yang ditujukan untuk perusahaan di daerah.
“Pemerintah tentunya selalu berusaha untuk mempermudah para pengusaha air minum dalam kemasan dan selalu ingin ikut menjaga kelestarian lingkungan,” ujar Kapus Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan di akhir audiensi.
Jalan Tomang Raya no 21-23 Lt 7
Kel. Kebon Jeruk, Kec. Kebon Jeruk,
kota Jakarta Barat, DKI Jakarta.
11530